Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gara gara Kasus Perkosa Santriwati Bandung | Jokowi Segerakan RUU Tindak...

Gara gara Kasus Perkosa Santriwati Bandung | Jokowi Segerakan RUU Tindak...

Gara gara Kasus Perkosa Santriwati Bandung | Jokowi Segerakan RUU Tindak...

Gara-gara Pemilik Pondok Pesantren Perkosa 13 Santri di Bawah Umur, Jokowi Segerakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kali ini pelecehan menimpa 13 korban anak di bawah umur yang delapan diantaranya sudah melahirkan.
Dikutip tim PotensiBadung.com, dugaan kasus ini disebarkan oleh Maru Silvita melalui akun Facebook pribadi miliknya.

Dalam postingan yang diunggah pada 7 Desember lalu tersebut, diketahui terduga pelaku adalah pemilik dan pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama HW.

Diketahui bahwa para korban adalah santriwati yang menuntut ilmu pada pondok pesantren tersebut.
HW kini telah ditangkap dan tengah diadili di persidangan untuk kejahatannya yang merupakan pelanggaran atas Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Awalnya orang tua korban dan saksi yang melaporkan perbuatan tak terpuji HW tersebut.

Orang tua korban dan saksi sempat melaporkan pada 18 Mei 2021, namun tidak mendapat kabar mengenai perkembangan kasus yang telah mereka laporkan.

Cuplikan dari: PotensiBadung.com

Posting Komentar

0 Komentar